Dokumen Resmi & Mengikat
Syarat & Ketentuan
Lombok Good Rentcar
01
Ketentuan Umum Penyewa
6 ketentuan1
Persyaratan Identitas & Usia
Penyewa wajib berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan memiliki kartu identitas diri yang valid dan masih berlaku, berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2
Persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penyewa layanan Lepas Kunci (Self Drive) wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A yang masih berlaku sah. Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan SIM Internasional yang diakui secara hukum di Indonesia. Penyewa yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif tidak diperkenankan mengambil unit kendaraan.
3
Dokumen Wajib Sewa Lepas Kunci
Untuk layanan sewa lepas kunci, penyewa wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut via WhatsApp atau saat serah terima unit: (a) Foto KTP atau Paspor aktif; (b) Foto SIM A aktif; (c) Bukti reservasi tiket pesawat pulang-pergi ke/dari Lombok; (d) Konfirmasi booking voucher hotel atau tempat menginap selama di Lombok. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak pengambilan unit.
4
Larangan Penggunaan Kendaraan
Penyewa dengan tegas dilarang menggunakan unit sewa untuk tujuan dan/atau kegiatan berikut: (a) Balapan liar, uji kecepatan, atau konvoi ilegal; (b) Tindakan kriminal, penyelundupan, atau kegiatan yang melanggar hukum; (c) Pengangkutan atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; (d) Kegiatan terorisme atau yang membahayakan ketertiban umum; (e) Penggunaan sebagai taksi online atau kendaraan komersial tanpa izin tertulis; (f) Kegiatan yang dapat merusak reputasi Lombok Good Rentcar.
5
Kapasitas Penumpang
Penyewa wajib mematuhi kapasitas penumpang maksimal sesuai STNK dan spesifikasi kendaraan. Penumpang melebihi kapasitas resmi kendaraan tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran hukum lalu lintas yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
6
Pengoperasian Kendaraan
Kendaraan hanya boleh dikemudikan oleh penyewa yang namanya tercantum dalam perjanjian sewa dan telah menyerahkan SIM aktif. Pihak ketiga tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan sewa tanpa persetujuan tertulis dari Lombok Good Rentcar.
02
Batasan Geografis & Pengoperasian
5 ketentuan1
Wilayah Operasional Default
Seluruh unit kendaraan sewa Lombok Good Rentcar secara default hanya diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah Pulau Lombok, mencakup Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram.
2
Larangan Membawa Kendaraan ke Luar Pulau Lombok
Unit kendaraan sewa DILARANG KERAS dibawa keluar dari wilayah Pulau Lombok (termasuk namun tidak terbatas pada: penyeberangan ke Pulau Bali melalui pelabuhan Lembar, atau ke Pulau Sumbawa melalui pelabuhan Kayangan) tanpa perjanjian tertulis khusus yang telah disetujui oleh Lombok Good Rentcar sebelum keberangkatan.
3
Prosedur Perjalanan Lintas Pulau (dengan Izin)
Apabila penyewa membutuhkan kendaraan untuk perjalanan lintas pulau, wajib menginformasikan dan mendapatkan persetujuan tertulis minimal 48 jam sebelum tanggal keberangkatan. Biaya tambahan meliputi: asuransi lintas pulau, biaya penyeberangan ferry (ditanggung penyewa), serta biaya operasional tambahan driver jika berlaku.
4
Jalur Off-Road & Medan Ekstrem
Kendaraan sewa diperbolehkan melewati jalan aspal resmi di seluruh Pulau Lombok, termasuk jalur pegunungan menuju Sembalun dan Senaru. Namun dilarang keras melewati jalur off-road ekstrem berupa jalan tanah berbatu terjal, sungai, atau area yang berpotensi merusak komponen kendaraan. Kerusakan akibat penggunaan di jalur tersebut tidak ditanggung asuransi.
5
Parkir & Keamanan Kendaraan
Penyewa bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan selama masa sewa. Wajib memarkir kendaraan di tempat yang aman, tidak melanggar aturan parkir setempat, dan selalu mengunci kendaraan saat ditinggalkan. Kehilangan kendaraan akibat kelalaian penyewa (misal lupa mengunci) dapat mengakibatkan penyewa menanggung sebagian biaya yang tidak tercover asuransi.
03
Durasi Sewa & Kebijakan Overtime
5 ketentuan1
Sistem Perhitungan Sewa Harian
Masa sewa dihitung berdasarkan satuan hari (24 jam) penuh, terhitung sejak waktu serah terima unit kendaraan kepada penyewa. Minimum penyewaan adalah 1 (satu) hari. Tidak tersedia sewa per jam atau setengah hari.
2
Ketentuan Pengembalian Tepat Waktu
Penyewa wajib mengembalikan kendaraan pada waktu yang telah disepakati di awal perjanjian sewa. Apabila penyewa memperkirakan akan terlambat mengembalikan unit, wajib menghubungi Admin Lombok Good Rentcar melalui WhatsApp minimal 3 (tiga) jam sebelum waktu pengembalian yang telah dijadwalkan.
3
Biaya Keterlambatan Pengembalian (Overtime)
Keterlambatan pengembalian kendaraan akan dikenakan biaya overtime dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Keterlambatan 1–3 jam: dikenakan biaya overtime sebesar Rp 30.000 – Rp 50.000 per jam tergantung jenis kendaraan; (b) Keterlambatan lebih dari 3 jam: secara otomatis dihitung sebagai sewa 1 hari penuh sesuai tarif harian unit yang berlaku.
4
Perpanjangan Masa Sewa
Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan menghubungi Admin melalui WhatsApp minimal 12 (dua belas) jam sebelum waktu pengembalian awal yang dijadwalkan. Perpanjangan bergantung pada ketersediaan unit dan jadwal pemesanan berikutnya. Harga perpanjangan mengikuti tarif harian standar yang berlaku saat itu.
5
Keterlambatan dari Pihak Lombok Good Rentcar
Apabila Lombok Good Rentcar terlambat mengantarkan unit melebihi 1 (satu) jam dari waktu yang disepakati tanpa alasan force majeure yang dapat dipertanggungjawabkan, penyewa berhak mendapatkan kompensasi berupa potongan sewa senilai 1 (satu) jam sewa atau kebijakan lain yang disepakati bersama.
04
Kebijakan BBM & Kebersihan Armada
5 ketentuan1
Kebijakan Bahan Bakar (Same-to-Same Fuel Policy)
Lombok Good Rentcar menerapkan kebijakan bahan bakar "Kembali Seperti Semula" (Same-to-Same Fuel Policy). Artinya, kendaraan wajib dikembalikan dengan level bahan bakar yang sama persis dengan kondisi pada saat serah terima awal. Contoh: jika kendaraan diterima dengan tangki ¾ penuh, maka saat pengembalian tangki harus dalam kondisi ¾ penuh.
2
Kekurangan Bahan Bakar saat Pengembalian
Apabila kendaraan dikembalikan dengan level bahan bakar di bawah kondisi awal serah terima, Lombok Good Rentcar akan mengisi kekurangan bahan bakar tersebut dan membebankan biayanya kepada penyewa sesuai harga BBM berlaku di Lombok ditambah biaya layanan pengisian sebesar Rp 25.000.
3
Larangan Merokok di Dalam Kabin
Seluruh unit armada Lombok Good Rentcar menerapkan kebijakan 100% No Smoking. Dilarang keras merokok, menggunakan vape, rokok elektrik, atau produk tembakau lainnya di dalam kabin kendaraan. Pelanggaran aturan ini dikenakan denda kebersihan sebesar Rp 250.000 untuk proses ozonisasi dan parfum ulang kabin.
4
Standar Kebersihan Pengembalian
Penyewa wajib mengembalikan kendaraan dalam kondisi kebersihan yang wajar. Ketentuan biaya kebersihan tambahan: (a) Sampah dalam jumlah normal: gratis; (b) Kendaraan dalam kondisi berlumpur parah atau kotor tidak wajar: biaya cuci Rp 50.000 – Rp 100.000; (c) Tumpahan cairan (minuman, makanan) yang meresap ke jok atau karpet: biaya pembersihan Rp 150.000 – Rp 250.000.
5
Kerusakan Akibat Hewan Peliharaan
Hewan peliharaan diperbolehkan dibawa dalam kendaraan dengan syarat ditempatkan dalam kandang/carrier tertutup. Apabila terdapat kerusakan atau kotoran akibat hewan peliharaan (bau, cakar, dsb.), biaya pembersihan dan perbaikan sebesar Rp 75.000 – Rp 300.000 akan dibebankan kepada penyewa sesuai tingkat kerusakan.
05
Aturan Asuransi & Force Majeure
6 ketentuan1
Cakupan Asuransi All-Risk
Seluruh unit kendaraan Lombok Good Rentcar dilindungi oleh asuransi kendaraan bermotor All-Risk resmi dari perusahaan asuransi berlisensi OJK. Asuransi mencakup: kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas, kebakaran kendaraan, serta kehilangan kendaraan akibat tindak kriminal (pencurian dengan laporan polisi).
2
Risiko Sendiri (Own Risk) Penyewa
Dalam setiap klaim asuransi, penyewa menanggung biaya risiko sendiri (own risk/deductible) sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per panel per kejadian. Biaya ini bersifat tetap dan wajib dibayarkan oleh penyewa sebelum proses klaim asuransi diselesaikan.
3
Pengecualian Asuransi
Kondisi-kondisi berikut TIDAK ditanggung oleh asuransi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa: (a) Ban kempes, ban bocor, atau ban robek akibat benda tajam di jalan; (b) Kehilangan barang bawaan penyewa di dalam kendaraan; (c) Kerusakan akibat penggunaan di jalur off-road ekstrem yang tidak beraspal; (d) Kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi; (e) Kerusakan akibat tindakan sengaja (intentional damage) oleh penyewa atau penumpang.
4
Prosedur Pelaporan Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan, penyewa wajib: (1) Segera menghubungi Admin Lombok Good Rentcar di +62 877-6512-3456; (2) Tidak memindahkan kendaraan dari lokasi kecelakaan sebelum proses dokumentasi selesai (kecuali kondisi membahayakan keselamatan); (3) Membuat laporan kepolisian setempat (Surat Keterangan Kecelakaan) — wajib untuk proses klaim asuransi; (4) Mendokumentasikan kondisi kendaraan dengan foto dari berbagai sudut; (5) Tidak melakukan kesepakatan ganti rugi dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Lombok Good Rentcar.
5
Force Majeure
Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini meliputi: bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kerusuhan massal, perang, pandemi yang ditetapkan oleh otoritas resmi, atau kondisi luar biasa lainnya di luar kendali manusia yang wajar. Dalam kondisi force majeure, Lombok Good Rentcar dan penyewa akan bernegosiasi dengan itikad baik untuk menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
6
Tanggung Jawab Penyewa atas Pihak Ketiga
Penyewa bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas setiap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat penggunaan kendaraan sewa selama masa penyewaan. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sepenuhnya berada di pundak penyewa selaku pengemudi/penanggungjawab unit sewa.
06
Kebijakan Pembatalan & Refund
4 ketentuan1
Kebijakan Pembatalan oleh Penyewa
Kebijakan pembatalan yang berlaku di Lombok Good Rentcar adalah sebagai berikut: (a) Pembatalan ≥ 24 jam sebelum waktu serah terima: Refund penuh (100%), tidak ada biaya pembatalan; (b) Pembatalan 12–24 jam sebelum waktu serah terima: Biaya pembatalan 25% dari total nilai sewa; (c) Pembatalan < 12 jam sebelum waktu serah terima: Biaya pembatalan 50% dari total nilai sewa karena unit dan driver sudah disiapkan; (d) No-show (tidak datang tanpa pemberitahuan): Dikenakan biaya 100% dari total nilai sewa.
2
Pembatalan Akibat Force Majeure
Pembatalan yang disebabkan oleh kondisi force majeure yang dapat dibuktikan (seperti bencana alam, kondisi darurat medis dengan surat dokter, atau penutupan bandara resmi oleh otoritas) akan dipertimbangkan secara kasus per kasus. Lombok Good Rentcar berkomitmen memberikan kebijakan yang adil, termasuk kemungkinan full refund atau rescheduling tanpa biaya tambahan.
3
Proses dan Waktu Pengembalian Dana (Refund)
Refund untuk pembayaran yang telah dilakukan via transfer bank akan diproses dalam 3–5 hari kerja setelah pengajuan pembatalan diterima dan disetujui. Refund akan dikembalikan ke rekening bank yang sama dengan rekening asal pembayaran. Biaya transfer bank (jika ada) ditanggung oleh pihak yang mengajukan pembatalan.
4
Pembatalan oleh Lombok Good Rentcar
Lombok Good Rentcar berhak membatalkan pemesanan dalam kondisi berikut: (a) Unit mengalami kerusakan mendadak sebelum serah terima dan unit pengganti tidak tersedia; (b) Bencana alam atau kondisi darurat yang membahayakan keselamatan; (c) Penyewa terbukti memberikan informasi identitas atau dokumen palsu. Dalam kasus pembatalan oleh pihak kami, penyewa mendapatkan refund penuh 100% dan akan kami bantu mencarikan alternatif solusi.
07
Privasi Data & Kerahasiaan
3 ketentuan1
Pengumpulan dan Penggunaan Data
Data pribadi penyewa yang dikumpulkan (nama, nomor telepon, nomor KTP, data SIM, informasi perjalanan) digunakan semata-mata untuk keperluan verifikasi identitas, pemrosesan pemesanan, komunikasi layanan, dan pemenuhan kewajiban hukum. Lombok Good Rentcar tidak menjual atau menyewakan data pribadi penyewa kepada pihak ketiga manapun untuk tujuan komersial.
2
Penyimpanan Dokumen Identitas
Foto atau salinan dokumen identitas (KTP/Paspor) yang diserahkan penyewa untuk keperluan verifikasi sewa lepas kunci akan disimpan dengan aman selama masa sewa aktif dan dihapus permanen dalam 30 hari setelah masa sewa berakhir, kecuali terdapat klaim atau sengketa hukum yang sedang berjalan.
3
Keamanan Data
Lombok Good Rentcar menerapkan langkah-langkah keamanan yang wajar untuk melindungi data pribadi penyewa dari akses, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran yang tidak sah. Komunikasi via WhatsApp menggunakan enkripsi end-to-end bawaan platform.
08
Penyelesaian Sengketa & Hukum
4 ketentuan1
Penyelesaian Musyawarah
Setiap perselisihan atau sengketa yang timbul dari perjanjian sewa ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat antara penyewa dan Lombok Good Rentcar dalam semangat itikad baik. Kedua belah pihak berkomitmen untuk berupaya mencapai penyelesaian damai sebelum menempuh jalur hukum formal.
2
Yurisdiksi Hukum
Apabila penyelesaian musyawarah tidak berhasil dicapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3
Bahasa Perjanjian
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang mengikat. Apabila terdapat terjemahan dalam bahasa lain, versi Bahasa Indonesia tetap menjadi acuan hukum yang sah.
4
Pembaruan Syarat & Ketentuan
Lombok Good Rentcar berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional dan perubahan regulasi. Perubahan akan diinformasikan melalui website dan/atau WhatsApp resmi kami. Pemesanan yang dilakukan setelah tanggal pembaruan dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan yang baru.
Pernyataan Penerimaan & Persetujuan
🛡️ Dengan melakukan pemesanan melalui formulir WhatsApp Lombok Good Rentcar, maka Anda selaku penyewa dinyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan bersedia mentaati seluruh butir Syarat dan Ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini demi kelancaran, keamanan, dan ketertiban bersama selama menggunakan layanan kami di Lombok.
Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan yang berlaku, harap tidak melanjutkan proses pemesanan. Silakan hubungi Admin kami melalui WhatsApp untuk mendiskusikan ketentuan lebih lanjut sebelum melakukan pemesanan.
Berlaku Sejak
1 Januari 2025
Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Pertanyaan
+62 877-6512-3456
Dokumen ini sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia